BPD Desa Ngeposari

zoe 29 Januari 2020 15:33:48 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Walikota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

 

BPD Desa Ngeposari berjumlah 5 Orang dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sutarno, S.I.P                    sebagai             Ketua BPD
  2. Suyitno                             sebagai             Wakil Ketua BPD
  3. Aziz Istiyanto, S.Pd.           sebagai             Sekertaris BPD
  4. Sutopo, S.Pd.                    sebagai             Anggota
  5. Sugiyo, S.Pd.                     sebagai             Anggota
  6. Hariyana, S.Pd.                   sebagai             Anggota
  7. Dwi Kriswanto                    sebagai             Anggota
  8. Tuparyono                         sebagai             Anggota
  9. Sumarni                            sebagai             Anggota

 

 

Masa jabatan BPD Desa Ngeposari periode saat ini adalah dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.

           

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar