SIAPKAN KK KTPMU, LINDUNGI HAK PILIHMU

nia 17 Juli 2020 19:54:48 WIB

Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilaksanakan pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten salah satu diantaranya adalah Kabupaten Gunungkidul yang akan diselenggarakan tanggal 09 Desember 2020. Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Guna mencapai pemilihan yang demokratis maka diperlukan pemutkhiran data dan penyusunan daftar pemilih.  Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan stragegis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah. Tahapan pencocokan dan penelitian data atau lebih kerennya disebut COKLIT ini nantinya yang menentukan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Pencocokan dan penelitian data atau COKLIT ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 s.d 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Untuk pencocokan data ini dilakukan di secara door to door dengan menunjukkan KK dan KTP pemilih kepada PPDP. Namun biarpun dilakukan door to door dan situasi pandemi COVID-19 yang belum juga usai para Petugas telah menjalani Rapid Test dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan New Normal.

Ayo cek namau, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul ?

 Caranya klik pada link berikut :

 https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Pastikan dirimu terdaftar sebagai PEMILIH ya :)

Jika namamu belum terdaftar laporkan ke PPDP setempat, jangan sia – siakan hak pilihmu. Pilihanmu bisa menentukan kemajuan Daerahmu :)

Komentar atas SIAPKAN KK KTPMU, LINDUNGI HAK PILIHMU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar