Sejarah Kalurahan

30 April 2014 17:20:39 WIB

Kalurahan Ngeposari merupakan hasil penggabungan dari tiga Kalurahan:

  • Kalurahan Jragum dengan nama Lurah Sastro Sukismo, yang terdiri dari tiga Padukuhan Jragum, Padukuhan Wediutah dan Padukuhan Gemulung.
  • Kalurahan Kangkung dengan nama Lurah Purwo Diharjo yang terdiri dari Padukuhan Kangkung A, Padukuhan Kangkung B, Padukuhan Ngepos, Padukuhan Keblak, Padukuhan Kalangbangi Kulon, Padukuhan Kalangbangi Wetan, Padukuhan Kalangbangi Lor A, Padukuhan Kalangbangi Lor B, dan Padukuhan Tunggaknongko.
  • Kalurahan Gunungsari dengan nama Lurah R. Soebardjo yang terdiri dari Padukuhan Semuluh Kidul, Padukuhan Semuluh Lor, Padukuhan Mojo, Padukuhan Ngaglik, Padukuhan Gunungsari, Padukuhan Kranggan dan Padukuhan Munggur.

Dari penyatuan ketiga Kalurahan tersebut tidak semuanya menyatu menjadi satu Kalurahan Ngeposari. Misalnya saja, Kalurahan Jragum yang menyatu sebagian ke Kalurahan Ngeposari, sebagian lagi menyatu ke Kalurahan Candirejo dan Kalurahan Semanu. Selain itu, Kalurahan Gunungsari juga ada beberapa padukuhan yang menyatu dengan Kalurahan Sidorejo di Kapanewon Ponjong.

Sebagian padukuhan Jragum dahulunya merupakan bagian dari wilayah padukuhan Kangkung B. Sehingga di Padukuhan Jragum hingga sekarang terdapat 2 adat istiadat bersih dusun dimana sebagian wilayah dilaksanakan pada hari Rabu Kliwon dan sebagian lagi pada hari Senin Wage.  

 

 

Adapun Lurah Ngeposari dari mulai terbentuknya hingga sekarang adalah :

  1. R. Sastro Soebardjo, Lurah Gunungsari (1942-1947)
 

Sebelum menjadi Lurah, beliau menduduki jabatan Carik Gunungsari. Sepeninggal Lurah R.Ronoatmodjo pada akhir jaman penjajahan Belanda karena wafat, R. Sastrosubardjo menggantikan menjadi Lurah Gunungsari. Beliau mengundurkan diri pada tahun 1947 dan pada saat itu juga dalam rapat rakyat diresmikan penggabungan tiga kalurahan yaitu Gunungsari, Kangkung, dan Jragum yang resmi menduduki jabatan Lurah yakni Poerwodihardjo. Oleh beliau kalurahan gabungan itu dinamakan “Ngepossari” dengan ejaan “NGEPOS-SARI” dari kata Ngepos dan Gunungsari.

 

  1. Poerwo Dihardjo, Lurah pertama Ngeposari (1947-1962)
 

Poerwo Dihardjo bertindak sebagai Lurah Ngeposari dari tahun 1947 sampai tahun 1962. Bukti yang terlacak dan autentik adalah koleksi Foto Kalurahan Ngeposari berikut.

 

  1. Sastro Sukismo, Lurah Jragum
 

Beliau berhenti menjadi Lurah pada waktu kalurahannya digabung pada tahun 1947.

  1. Sastro Wasono, Lurah Kangkung

Selain Sastro Wasono, menurut penuturan dari mulut ke mulut disebut nama Mbah Suro Lurah Kangkung, dan tulisan tangan di pintu rumah penduduk Gunungsari masih jelas terbaca hingga tahun 1949 berbunyi “Loerah Kangkoeng Sastroetaroena” namun kedua jejak sejarah itu tidak menyebutkan tahun sama sekali. Jadi Sastro Wasono yang diketahui sebagai Lurah Kangkung terakhir berhenti pada tahun 1947 saat kalurahannya digabungkan. Selanjutnya beliau populer disebut Pak Dewan karena menduduki jabatan Ketua Dewan Kalurahan.

 

  1. Soeharno, selaku Pj. Lurah
 

Soeharno mulai menjadi pejabat Lurah pada 1962 pada saat Loerah Poerwo Dihardjo berhenti dari jabatan Lurah tahun 1962. Tragedi politik 1965 menyebabkan semua pamong kalurahan diberhentikan dari jabatan kecuali yang tersisa tiga orang yaitu, Kepala Bagian Agama (Kaum), dan dua orang Dukuh. Soeharno bertindak sebagai Lurah Ngeposari dari tahun 1962 sampai tahun 1965. Bukti yang terlacak dan autentik adalah koleksi Foto Kalurahan Ngeposari berikut.

  1. Purwo Sudjojo, Lurah caretaker (1967-1968)
 

Poerwo Soedjojo, anggota TNI aktif bertugas di Kodim Wonosari, berdomisili di Semanu kemudian ditetapkan menjadi Lurah caretaker oleh rapat tiga pimpinan kecamatan Semanu yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil bersama DPRKGR Ngeposari yang diketuai oleh R. Soetijo MS dan wakil ketua F.A Sugiya pada tahun 1967.

 

 

 

 

 

  1. Surahno Somadarsana, Pj. Lurah 1967-1973, Lurah 1973-1996
 

Surahno Somadarsono Kabag Sosial caretaker diangkat menjadi Pj. Lurah tahun 1968 karena Poerwo Soedjojo ditarik kembali bertugas di Kodim. Surahno Somadarsono menjadi Lurah tahun 1973 melalui pilihan langsung, yaitu Pilihan Lurah yang terjadi pertama kali di Ngeposari

 

  1. Sugiyarto, A.Md
 

Sugiyarto, A.Md memangku jabatan sebagai Lurah dari tahun 1996 sampai tahun 2014. Bukti yang terlacak dan autentik adalah koleksi Foto Kalurahan Ngeposari berikut dan Berita Acara LMD Kalurahan

  1. Ciptadi

Sesudah Lurah Sugiyarto, A.Md, Bapak Ciptadi selaku Sekretaris Kalurahan kala itu ditunjuk sebagai Pj. Lurah dari tahun 2014-2015. Kemudian pada Pemilihan Lurah tahun 2015, Bapak Ciptadi terpilih menjadi Lurah periode 2015-2021. Bukti-Bukti yang dapat ditemukan dalam pemerintahan Bapak Ciptadi yaitu:

 

  • Sertifikatisasi tanah se-Kalurahan Ngeposari tahun 2016 sebanyak 60 bidang.
  • Sertifikatisasi tanah se-Kalurahan Ngeposari tahun 2017 sebanyak 2.388 bidang.
  • Pelaksanaan evaluasi perlombaan Kalurahan dengan Juara I tingkat Kabupaten dan Juara II tingkat Provinsi tahun 2017
  • Juara III Lomba Arsip tingkat Kabupaten Gunungkidul tahun 2017.
  • Berhasil menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dari mulai perencanaan sampai dengan evaluasi.

Bukti: Arsip Kalurahan, RPJMDes, RKPDes selama 6 tahun (2016-2021)

  • Sertifikatisasi tanah se-Kalurahan Ngeposari tahun 2018 sebanyak 1.329 bidang.
  • Bedah rumah (RTLH) sebanyak 287 Unit
  • Pengembangan Wisata Embung Jlamprong.
  • Pembangunan Kios Kalurahan dan Pasar Kalurahan tahun 2018 - 2021.
  • Pembuatan Master Plan Kawasan eko wisata Embung Jlamprong.
  • Pengaspalan Jalan Lingkungan di Padukuhan Ngeposari
  • Pengembangan Jalan Usaha Tani
  • Juara I Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya tingkat Kabupaten Gunungkidul tahun 2021

 

  1. Lembaga Kalurahan / Desa dari tahun 1965 hingga 2022 (April)

Tahun 1965 dibentuk dewan perwakilan kalurahan dimaksud sebagai perwakilan rakyat di daerah tingkat III. Lembaga itu disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan Gotong Royong Ngeposari disingkat DPRKGR Ngeposari. Anggota-anggotanya harus dari partai Nasionalis, agama, dan komunis (Nasakom). Sebagai ketua dan wakil ketua adalah R. Soetijo MS dan F.A. Sugiya dari PPJ dan Partai Katolik.

Akibat dari terjadinya G30S/PKI tahun 1965 maka DPRKGR itu dibersihkan dari unsur PKI dan yang tersisa adalah dari unsur nasionalis dan agama. Dalam perjalanan waktu selanjutnya DPRKGR makin kehilangan fungsinya hingga tidak ada lagi ketika Pemerintah membentuk LSD (Lembaga Sosial Desa) suatu lembaga kemasyarakatan. Dalam perjalanannya LSD berubah nama menjadi LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) terus menjadi LMD (Lembaga Masyarakat Desa) dan akhirnya menjadi LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Menurut perhitungan DPRKGR Ngeposari berakhir pada akhir 1971 jadi umur DPRKGR mulai dari 1965-1971. Sejak itu di kalurahan-kalurahan termasuk Ngeposari tidak ada lagi lembaga desa/kalurahan yang ada ialah lembaga kemasyarakatan yang makin lama makin banyak seperti adanya sekarang.

Hingga baru pada tahun 2003 Pemerintah membentuk  lembaga desa BPD, Badan Perwakilan Desa yang fungsi dari hak-haknya mirip sekali dengan DPRKGR, pengawasan, legislasi dan budgeting dan berhak menolak usulan Pemerintah Kalurahan. Namun pada periode selanjutnya dan seterusnya hingga sekarang hak menolak itu dihapuskan. Jelas bahwa musyawarah membuat keputusan berprinsip utama mencari titik temu. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pada hari ini bernama Bamuskal

Sungguhpun sudah punya BPD namun hingga dua periode, pemerintahan desa Ngeposari belum juga berjalan sebagaimana mestinya. Barulah pada tahun 2016, pada masanya BPD Periode III pada ketika beliau Lurah Ciptadi baru saja memangku jabatan dari jabatan lamanya sebagai Sekretaris Desa dimulailah era baru pemerintahan Desa Ngeposari berstandar yang mempunyai RPJMDes, RKPDes, dan APBDes, hasil dari proses pembahasan yang panjang menurut peraturan perundang-undangan melibatkan peran BPD melaksanakan segala tugas pokok dan fungsi, hak, kewajiban, dan wewenangnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Pada tahun 2016 bagi Ngeposari merupakan tonggak sejarah baru, dengan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintahan berdasar hukum, terbuka, transparan, berlaku jujur, bersih, nasionalis, dan berwibawa.