POSYANDU DAN 6 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
afni 30 Januari 2026 11:14:36 WIB
PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024 TENTANG POSYANDU
1. Pengertian Posyandu
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,
Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam:
-
Perencanaan pembangunan
-
Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat
-
Pengawasan pelayanan dasar di masyarakat.
2. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
Tujuan utama Posyandu adalah:
-
Mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat
-
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
-
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
-
Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
3. Transformasi Posyandu
Dalam Permendagri ini, Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.
Posyandu menjadi tempat integrasi berbagai program pemerintah di tingkat desa/kelurahan.
4. Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) Posyandu
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM) yaitu:
1. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat seperti:
-
Kesehatan ibu dan anak
-
Imunisasi
-
Gizi
-
Pencegahan penyakit
2. Bidang Pendidikan
Pelayanan yang berkaitan dengan:
-
Pendidikan anak usia dini
-
Edukasi keluarga
-
Peningkatan literasi masyarakat
3. Bidang Pekerjaan Umum
Meliputi:
-
Sanitasi lingkungan
-
Akses air bersih
-
Lingkungan sehat
4. Bidang Perumahan Rakyat
Mendukung:
-
Rumah layak huni
-
Lingkungan permukiman sehat
5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Contoh kegiatan:
-
Sosialisasi keamanan lingkungan
-
Penanggulangan bencana
-
Perlindungan masyarakat
6. Bidang Sosial
Meliputi:
-
Perlindungan sosial
-
Bantuan bagi keluarga rentan
-
Kesejahteraan masyarakat.
5. Peran Kader Posyandu
Dalam Permendagri ini, kader Posyandu memiliki peran penting yaitu:
-
Menggerakkan partisipasi masyarakat
-
Melaksanakan kegiatan Posyandu
-
Melakukan pencatatan dan pelaporan
-
Memberikan edukasi kepada masyarakat
-
Membantu pemerintah desa dalam pelayanan dasar.
6. Peran Pemerintah Desa dan Daerah
Pemerintah daerah dan desa bertugas untuk:
-
Membina Posyandu
-
Menyediakan sarana dan prasarana
-
Memberikan pelatihan kepada kader
-
Mengintegrasikan program pelayanan masyarakat.
7. Kesimpulan
Permendagri No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kapolres Gunungkidul Sambangi Kalurahan Ngeposari
- POSYANDU DAN 6 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
- Apel Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 di Kalurahan Ngeposari
- Serap Aspirasi Masa Reses Bersama Ibu Titik Soeharto
- Bamuskal Ngeposari Menerima Kunjungan Bamuskal Kalurahan Caturtunggal
- Penetapan Lembaga Kalurahan
- Kader Ngeposari Raih Juara I Lomba Video Edukasi DAGUSIBU














