POSYANDU DAN 6 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

afni 30 Januari 2026 11:14:36 WIB

PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024 TENTANG POSYANDU

1. Pengertian Posyandu

Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,
Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam:

  • Perencanaan pembangunan

  • Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat

  • Pengawasan pelayanan dasar di masyarakat.


2. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu

Tujuan utama Posyandu adalah:

  1. Mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat

  2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan

  4. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.


3. Transformasi Posyandu

Dalam Permendagri ini, Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.

Posyandu menjadi tempat integrasi berbagai program pemerintah di tingkat desa/kelurahan.


4. Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) Posyandu

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM) yaitu:

1. Bidang Kesehatan

Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat seperti:

  • Kesehatan ibu dan anak

  • Imunisasi

  • Gizi

  • Pencegahan penyakit

2. Bidang Pendidikan

Pelayanan yang berkaitan dengan:

  • Pendidikan anak usia dini

  • Edukasi keluarga

  • Peningkatan literasi masyarakat

3. Bidang Pekerjaan Umum

Meliputi:

  • Sanitasi lingkungan

  • Akses air bersih

  • Lingkungan sehat

4. Bidang Perumahan Rakyat

Mendukung:

  • Rumah layak huni

  • Lingkungan permukiman sehat

5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Contoh kegiatan:

  • Sosialisasi keamanan lingkungan

  • Penanggulangan bencana

  • Perlindungan masyarakat

6. Bidang Sosial

Meliputi:

  • Perlindungan sosial

  • Bantuan bagi keluarga rentan

  • Kesejahteraan masyarakat.


5. Peran Kader Posyandu

Dalam Permendagri ini, kader Posyandu memiliki peran penting yaitu:

  • Menggerakkan partisipasi masyarakat

  • Melaksanakan kegiatan Posyandu

  • Melakukan pencatatan dan pelaporan

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat

  • Membantu pemerintah desa dalam pelayanan dasar.


6. Peran Pemerintah Desa dan Daerah

Pemerintah daerah dan desa bertugas untuk:

  • Membina Posyandu

  • Menyediakan sarana dan prasarana

  • Memberikan pelatihan kepada kader

  • Mengintegrasikan program pelayanan masyarakat.


7. Kesimpulan

Permendagri No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar