Sutiyo 24 Juli 2025 14:41:33 WIB
-
Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak di Kalurahan Ngeposari
Ngeposari, 24 Juli 2025 — Balai Kalurahan Ngeposari menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta, terutama para ibu, mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.
Narasumber pertama, Lurah Ngeposari, Ciptadi, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal demi mewujudkan generasi yang cerdas, tangguh, dan mandiri. Ia menyoroti tantangan dalam mendidik anak di era modern, khususnya dalam hal kedisiplinan tanpa menggunakan kekerasan.
“Anak-anak saat ini menghadapi tantangan besar, terutama terkait penggunaan gadget. Di satu sisi gadget dapat memberikan manfaat informasi, tetapi di sisi lain juga bisa menurunkan kepekaan sosial anak. Oleh karena itu, orang tua harus terus mengawasi dan memahami karakter anak masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, Aiptu Suhartanto dari Kepolisian menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa jika ada ibu-ibu yang mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar rumah, dapat segera melapor ke Polsek terdekat. “Tidak perlu takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan selama melampirkan bukti yang kuat,” jelasnya.
Pemateri terakhir, Suratmiari, S.S., MIDS, M.Ec.Dev, memaparkan bahwa sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi sangat penting. Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, angka kekerasan terhadap anak terus meningkat, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Ia menegaskan bahwa siapapun, termasuk orang tua, bisa dijatuhi sanksi pidana jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
“Anak memiliki hak dasar yang harus dijamin, seperti hak atas pengakuan identitas, hak atas Kartu Identitas Anak (KIA), serta hak untuk bersuara. Prinsip utama dalam perlindungan anak adalah non-diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” terang Suratmiari.
Ia juga mengidentifikasi sejumlah penyebab meningkatnya kekerasan terhadap anak, antara lain:
-
Pernikahan dini,
-
Kurangnya pengawasan keluarga,
-
Rendahnya pendidikan,
-
Pemahaman agama yang kurang,
-
Pengaruh teknologi, dan
-
Pergaulan anak yang tidak terkontrol.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat luas akan pentingnya peran mereka dalam perlindungan anak, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
-
Penutup:
Acara ditutup pada pukul ±11.30 WIB. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktif orang tua dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Program Kalurahan Mandiri Budaya di Kalurahan Ngeposari
- Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah PKBM Bangun Warga
- Kalurahan Budaya Ngeposari Pentas di Bandara YIA
- Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RKPKal Ngeposari TA 2025
- Muskal Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Ngeposar
- Keputusan Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Kalurahan