Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RKPKal Ngeposari TA 2025

nia 16 Juni 2025 14:01:40 WIB

Kalurahan Ngeposari telah menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat sepanjang tahun anggaran berjalan.

RKPKal Tahun 2024 disusun berdasarkan hasil Musyawarah Kalurahan (Muskal) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), kader pemberdayaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan dan kelompok rentan.

Beberapa prioritas program dalam RKPKal Ngeposari 2024 meliputi:

Peningkatan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan sanitasi lingkungan.

Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat dan lembaga kalurahan.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan dukungan UMKM.

Penanganan stunting dan peningkatan gizi masyarakat.

Pengembangan potensi wisata dan budaya lokal berbasis masyarakat.


Dengan ditetapkannya RKPKal Tahun 2024, Pemerintah Kalurahan Ngeposari berkomitmen untuk melaksanakan program-program pembangunan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel demi mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RKPKal Ngeposari TA 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar