Alur Permohonan Informasi & Keberatan

nia 02 September 2024 10:38:12 WIB

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik
JADWAL PELAYANAN INFORMASI 
Waktu pelayanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Pubik di PPID Pemerintah Kalurahan Ngeposari dilaksanakan pada hari kerja dengan waktu sebagai beriku :
I. Senin s.d Kamis   : 09.00 - 15.00 WIB
   Istirahat              : 12.00 - 13.00 WIB
II. Jumat                : 09.00 - 14.00 WIB
   Isirahat               : 11.00 - 13.00 WIB
BIAYA / TARIF LAYANAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk pengadaan atau perekaman informasi publik, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Kalurahan Ngeposari atau menyediakan alat penyimpanan digital (flashdisk,CD/DVD,eksternal storage) untuk perekaman data informasi yang dimohonkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar