Peraturan Kalurahan No 2 Tahun 2022

nia 29 Agustus 2024 09:25:25 WIB

Pemerintah Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk periode 2022-2027. Dokumen RPJM ini akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kalurahan Ngeposari selama lima tahun ke depan.

Lurah Ngeposari, Bapak [Nama Lurah], menjelaskan bahwa penyusunan RPJM Kalurahan ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang direncanakan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Ngeposari," ujarnya.

RPJM Kalurahan Ngeposari 2022-2027 dirancang untuk dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Pemerintah kalurahan akan terus mengajak warga untuk ikut serta dalam setiap tahap pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Dengan RPJM ini, Kalurahan Ngeposari diharapkan mampu menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera dalam lima tahun ke depan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan No 2 Tahun 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar