Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
nia 12 Februari 2024 11:27:33 WIB
Peraturan Kalurahan tentang APBDes Tahun 2024 adalah produk hukum yang disusun oleh pemerintah desa (kalurahan) yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2024. Peraturan ini biasanya ditetapkan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rapat Rutin Kader dan Penerimaan PMT untuk Balita
- Penyerahan PMT untuk Ibu Hamil di Kalurahan Ngeposari
- Pelayanan Umum Kalurahan Ngeposari Pindah Sementara ke Gedung Sebelah Timur
- Jelang Pilkada 27 November 2024, PPS Kalurahan Ngeposari Adakan Bimtek KPPS
- Penerimaan BLT DD ke-11
- Pelantikan KPPS Kalurahan Ngeposari untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Hujan Deras Sebabkan Rumah Roboh di Padukuhan Keblak