Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024

nia 12 Februari 2024 11:27:33 WIB

Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaluraha merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.

Pada hari Jumat, 29 Desember 2023 Lurah beserta Bamuskal Kalurahan Ngeposari telah menetapakan Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun Anggaran 2024. Sebelum penetapan APBKal ini pun tentunya sudah melewati proses pembahasan dengan bamuskal mengenai rencana APBKal Tahun Anggaran 2024 dan juga telah mendapat pendampingan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kapanewon Semanu.

Berikut Lampiran Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 ini yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar