Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
nia 12 Februari 2024 11:27:33 WIB
Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaluraha merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.
Pada hari Jumat, 29 Desember 2023 Lurah beserta Bamuskal Kalurahan Ngeposari telah menetapakan Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun Anggaran 2024. Sebelum penetapan APBKal ini pun tentunya sudah melewati proses pembahasan dengan bamuskal mengenai rencana APBKal Tahun Anggaran 2024 dan juga telah mendapat pendampingan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kapanewon Semanu.
Berikut Lampiran Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 ini yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengukuhan KSB SAWEGA Ngeposari
- Persiapan dan Sosialisasi Kampung Siaga Bencana
- Peresmian Kampung Hanacaraka Pada HUT Ngeposari ke 76
- Pendampingan Puskesmas Semanu I kepada Kader Ngeposari
- Peraturan Kalurahan No 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2023
- Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024
- Lurah dan Pamong kunjungi Pameran di Kedaton Keraton Yogyakarta