Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024

nia 12 Februari 2024 11:27:33 WIB

Peraturan Kalurahan tentang APBDes Tahun 2024 adalah produk hukum yang disusun oleh pemerintah desa (kalurahan) yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2024. Peraturan ini biasanya ditetapkan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBKal Tahun Anggaran 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar