Empat Lurah (Ngeposari, Dadapayu, Candirejo, Semanu) tandatangani PKS dengan DUKCAPIL Gunungkdiul

nia 03 November 2023 11:37:18 WIB

Ngeposari – (Jumat, 03/11/2023) Pelayanan kependudukan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sehubungan dengan hal tersebut Kalurahan Ngeposari bersama 3  kalurahan lainnya yakni Kalurahan Candirejo, Kalurahan Dadapayu dan Kalurahan Semanu pada hari ini melaksanakan tanda tangan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKS) yang bertempat di Balai Kalurahan Ngeposari.

Kegiatan perjanjian Kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, Panewu Anom Semanu , Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngeposari Aipda Suhartanto, empat Lurah yang akan menandatangani beserta Jagabaya dan Ketua Bamuskal, serta Pamong Kalurahan se-Kalurahan Ngeposari.

Dalam sambutannya Lurah Ngeposari Ciptadi menuturkan bahwasannya nantinya dapat meningatkan pelayanan publik di kalurahan

“Sehingga harapan kami kedepan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan kependudukan ini lebih optimal, mohon izin menyampaikan motto pelayanan Kalurahan Ngeposari melayani dengan sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati, itulah motto dari pelayanan kami”.

Dalam kesempatan yang baik ini tak hanya Kepala Dinas Dukcapil melainkan juga Sekdin Dukcapil dapat menghadiri acara penandatanganan PKS hari ini 

“Sekarang ini pemerintah itu hadir dimasyarakat tidak dalam bentuk lembaga tersendiri bentuknya menika kolaborasi, sudah tidak ada lagi sebutan itu kalurahan dalam penerbitan tetapi disitulah negara hadir memberikan layanan kepada masyarakat, nanti pelayanannya sudah pelayanan integratif ketika akta kematian itu diberikan Syukur bage sudah 3 in 1, sudah mendapatakan akta kematian, sudah mendapatkan perubahan kk, sudah mendapatkan perubahan ktp “ tutur Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.

Dan kegiatan ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan tambahan ungkapan turut berbelasungkawa dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada saat pemberian Akta Kematian ketika jenazah akan diberangkatkan ke pemakaman.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini kalurahan mempunyai hak untuk mengakses data penduduk dengan adanya operator kelurahan yang nantinya akan mengelola data tersebut. Yang mana nantinya Kalurahan sudah dapat melayani pembuatan Akta Kematian dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dan Akta Kelahiran tidak lebih dari 60 hari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar