Waspada Peredaran Mirassss !!!!!

nia 17 Juli 2023 08:59:29 WIB

Ngeposari – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mengadakan penyuluhan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Balai Kalurahan Ngeposari yang dihadiri oleh Koramil Semanu, Polsek Semanu, Lurah Ngeposari, Pamong Kalurahan, tokoh masyarakat, ketua relawan serta perwakilan linmas, (Kamis, 13/07/2023).

“Atas nama Pemerintah Kalurahan Ngeposari mengucapkan banyak terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Gunungkidul yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat kami untuk sosialisasi pengawasan dan pengendalian miras, semoga sosialisasi pada hari ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kalurahan Ngeposari” tutur Ciptadi dalam sambutannya.

Tujuan ditetapkannya Perda Kab. Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol :

  1. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan apparat penegak hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
  2. mendorong perilaku masyarakat agar hidup sehat.
  3. menekan angka kriminalitas dengan mengurangi faktor penyebab timbulnya kriminalitas khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minuman beralkohol dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.

Kamtibmas merupakan tanggungjawab kita bersama, dalam mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif, perlu peran Polri dan partisipasi seluruh masyarakat secara aktif dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran miras maupun narkoba di lingkungan masyarakat. Kamtibmas yang kondusif / aman, dapat menciptakan kondisi aman dan tenteram bagi masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar