Pelantikan BPD Desa Ngeposari 2019-2025

zoe 30 Agustus 2019 16:29:46 WIB

Pada hari ini Jum’at  tanggal 30/08/2019 pukul 13.00 WIB, di aula Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, telah diadakan acara pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 4 Desa yaitu Desa Semanu, Desa Ngeposari , Desa Dadapayu dan Desa Candirejo untuk  periode tahun 2019-2025 yang dihadiri oleh Camat Semanu, beserta FORKOMPINCAM Kecamatan Semanu.

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Semanu. Dalam sambutanya Camat H.Huntoroo Purbo Wargono S.H menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

Termasuk Desa Ngeposari, panitia penyelengara berhasil melaksanakan tugas dengan lancar dan dengan hasil pemilihan yang sesuai prosedur. Secara langsung dilantik oleh Bupati Gunungkidul yang dibacakan oleh Camat Semanu adalah sebagai berikut :

  1. Dwi Kriswanto Wilayah I
  2. Suyitno Wilayah II
  3. Sugiya S.Pd. Wilayah III
  4. Sutopo, S.Pd. Wilayah IV
  5. Sutarna, S.IP Wilayah V
  6. Tuparyono Wilayah VI
  7. Aziz Istiyanto, S.Pd. Wilayah VII
  8. Hariyana, S.IP Wilayah VIII
  9. Sumarni Unsur Perempuan

BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/padukuhan  dan unsur persempuan yang ada di masing-masing Desa. Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu :

  1. Menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa,
  3. Menjaring aspirasi masyarakat di wilayah kedusunan masing-masing.

Camat Semanu juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh Camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.

Dengan anggota BPD yang baru semoga Desa Ngeposari menjadi lebih baik dengan berbagai terobosan-terobosan yang bersinergi dengan program Pemerintah Desa Ngeposari demi meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Desa Ngeposari.

 

Selamat mengabdi Bapak dan Ibu terlantik

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar