Syarat Pembuatan Akta Kematian
10 Oktober 2022 10:55:44 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kampung Hanacaraka Kian Dikenal, Dapat Kunjungan dari Badan Diklat DIY
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja
- Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak di Kalurahan Ngeposari
- Rapat Koordinasi Program Kalurahan Mandiri Budaya di Kalurahan Ngeposari
- Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah PKBM Bangun Warga
- Kalurahan Budaya Ngeposari Pentas di Bandara YIA
- Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RKPKal Ngeposari TA 2025