Syarat Pembuatan Akta Kematian
nia 10 Oktober 2022 10:55:44 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Keputusan Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Kalurahan
- DOKUMEN SOP INFORMASI PUBLIK
- Lurah Ngeposari Hadiri Pembukaan Bimtek Komunitas Keamanan Pangan Program Desa Pangan Aman
- Rapat Pra-Muskal Kedua Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar, Persiapan Menuju Muskal Khusus
- 30 Peserta Ikuti Workshop Membatik, Kalurahan Ngeposari Siap Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei 2025
- Lurah Ngeposari dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Terhadap Tamu Tak Dikenal