Syarat Pembuatan Akta Kematian
10 Oktober 2022 10:55:44 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pembentukan KEP Desa PRIMA di Kalurahan Ngeposari: Upaya Pemberdayaan Perempuan
- Kalurahan Ngeposari Raih Juara 2 Semanu Night Carnival 2025
- Kalurahan Ngeposari Terima Kunjungan Bimtek Pamong Kalurahan “Danarta” se-Kulon Progo
- Kalurahan Ngeposari Ikuti Gelar Potensi UMKM di Telaga Nangsri Candirejo
- Bergada Kalurahan Mandiri Budaya Ngeposari Tampil Meriah di Semanu Night Carnival 2025
- Form Keberatan
- Form Permohonan Informasi