Syarat Pembuatan Akta Kematian
10 Oktober 2022 10:55:44 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Membatik Ciprat di Kalurahan Ngeposari
- Silaturahmi dan Perkenalan Panewu Baru Kapanewon Semanu di Kalurahan Ngeposar
- Ratusan Umat Ikuti Misa Lansia di Gereja Santo Petrus Ngeposari
- Dinas Pariwisata Gelar Pembinaan Desa Wisata dan Ekonomi Kreatif di Kalurahan Ngeposari
- Sapi dan Kambing Padati Jalan Mojo–Semuluh Lor, Warga Ngeposari Gelar Kirab Rajakaya
- Kalurahan Ngeposari Wakili Kapanewon Semanu di Pameran FKY 2025
- RTLH Bergaya Arsitektur Keistimewaan Yogyakarta
.jpg)
















