Syarat Pembuatan Akta Kematian
10 Oktober 2022 10:55:44 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Ngeposari Raih Juara I Lomba Video Edukasi DAGUSIBU
- Posyandu Mekarsari Wediutah Raih Juara I Posyandu Berprestasi Tingkat Kabupaten Gunungkidul
- Rapat Koordinasi Bansos Kalurahan Ngeposari Bahas Optimalisasi Data dan Pelayanan KPM
- Monitoring dan Evaluasi Website serta Media Sosial Kalurahan oleh Dinas Kominfo Gunungkidul
- Musyawarah Kalurahan Khusus DTSen dan Bantuan Sosial Kalurahan Ngeposari Tahun 2025
- KSB SAWEGA dan Relawan Ngeposari Gelar Apel Siaga Hadapi Musim Penghujan
- Warga Mojo Gelar Kerja Bakti dan Genduri di Sumber Kecemut Sambut Musim Penghujan
.jpg)












