Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
nia 10 Oktober 2022 10:11:51 WIB
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.[1] Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. (wikipedia)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Ngeposari dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Terhadap Tamu Tak Dikenal
- KSB SAWEGA Berikan Paket Sembako untuk Kerja Bakti Warga
- Kebakaran Kandang di Wediutah, 3 Ekor Kambing Selamat
- Lurah Ngeposari Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Kali Ngreneng
- Kebakaran Dapur Akibat Tungku Menyala, KSB Sawega segera kirim logistik
- Ikuti Penilaian DMB, Kalurahan Ngeposari Tawarkan Konsep Kampung Honocoroko
- Anak-Anak SD Ngeposari Antusias Ikuti Gladi Kotor Karawitan Sambut Akreditasi Kalurahan Mandiri Buda