Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
nia 10 Oktober 2022 10:11:51 WIB
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.[1] Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. (wikipedia)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Keputusan Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Kalurahan
- DOKUMEN SOP INFORMASI PUBLIK
- Lurah Ngeposari Hadiri Pembukaan Bimtek Komunitas Keamanan Pangan Program Desa Pangan Aman
- Rapat Pra-Muskal Kedua Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar, Persiapan Menuju Muskal Khusus
- 30 Peserta Ikuti Workshop Membatik, Kalurahan Ngeposari Siap Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei 2025
- Lurah Ngeposari dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Terhadap Tamu Tak Dikenal