Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga
03 Oktober 2022 11:38:01 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Membatik Ciprat di Kalurahan Ngeposari
- Silaturahmi dan Perkenalan Panewu Baru Kapanewon Semanu di Kalurahan Ngeposar
- Ratusan Umat Ikuti Misa Lansia di Gereja Santo Petrus Ngeposari
- Dinas Pariwisata Gelar Pembinaan Desa Wisata dan Ekonomi Kreatif di Kalurahan Ngeposari
- Sapi dan Kambing Padati Jalan Mojo–Semuluh Lor, Warga Ngeposari Gelar Kirab Rajakaya
- Kalurahan Ngeposari Wakili Kapanewon Semanu di Pameran FKY 2025
- RTLH Bergaya Arsitektur Keistimewaan Yogyakarta
.jpg)

















