Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga
03 Oktober 2022 11:38:01 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pembentukan KEP Desa PRIMA di Kalurahan Ngeposari: Upaya Pemberdayaan Perempuan
- Kalurahan Ngeposari Raih Juara 2 Semanu Night Carnival 2025
- Kalurahan Ngeposari Terima Kunjungan Bimtek Pamong Kalurahan “Danarta” se-Kulon Progo
- Kalurahan Ngeposari Ikuti Gelar Potensi UMKM di Telaga Nangsri Candirejo
- Bergada Kalurahan Mandiri Budaya Ngeposari Tampil Meriah di Semanu Night Carnival 2025
- Form Keberatan
- Form Permohonan Informasi