Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga
03 Oktober 2022 11:38:01 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kampung Hanacaraka Kian Dikenal, Dapat Kunjungan dari Badan Diklat DIY
- Penyuluhan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja
- Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak di Kalurahan Ngeposari
- Rapat Koordinasi Program Kalurahan Mandiri Budaya di Kalurahan Ngeposari
- Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah PKBM Bangun Warga
- Kalurahan Budaya Ngeposari Pentas di Bandara YIA
- Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RKPKal Ngeposari TA 2025