Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga
03 Oktober 2022 11:38:01 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Ngeposari Raih Juara I Lomba Video Edukasi DAGUSIBU
- Posyandu Mekarsari Wediutah Raih Juara I Posyandu Berprestasi Tingkat Kabupaten Gunungkidul
- Rapat Koordinasi Bansos Kalurahan Ngeposari Bahas Optimalisasi Data dan Pelayanan KPM
- Monitoring dan Evaluasi Website serta Media Sosial Kalurahan oleh Dinas Kominfo Gunungkidul
- Musyawarah Kalurahan Khusus DTSen dan Bantuan Sosial Kalurahan Ngeposari Tahun 2025
- KSB SAWEGA dan Relawan Ngeposari Gelar Apel Siaga Hadapi Musim Penghujan
- Warga Mojo Gelar Kerja Bakti dan Genduri di Sumber Kecemut Sambut Musim Penghujan
.jpg)












