Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga
nia 03 Oktober 2022 11:38:01 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RKPKal Ngeposari TA 2025
- Muskal Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Ngeposar
- Keputusan Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Kalurahan
- DOKUMEN SOP INFORMASI PUBLIK
- Lurah Ngeposari Hadiri Pembukaan Bimtek Komunitas Keamanan Pangan Program Desa Pangan Aman
- Rapat Pra-Muskal Kedua Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar, Persiapan Menuju Muskal Khusus
- 30 Peserta Ikuti Workshop Membatik, Kalurahan Ngeposari Siap Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif