Mekanisme Pelayanan KTP

nia 03 Oktober 2022 10:21:54 WIB

Ayo tertib administrasi kependudukan !

Permendagri No 104/2019 : 

Dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el TIDAK PERLU LEGALISIR.

Permendagri No 109/2019 :

Dokumen Kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.

 

 

Dokumen Lampiran : Mekanisme Pelayanan KTP


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar