Pembinaan Jaga Warga dari Satpol PP DIY

nia 14 Agustus 2021 10:18:00 WIB

Ngeposari - Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga yang dimana Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa, dan partisipasi.  Untuk Kalurahan Ngeposari sendiri Kelompok Jaga Warga sudah terbentuk sejak tahun 2019 yang disetiap Padukuhannya terdapat satu Kelompok Jaga Warga.

Pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 telah dilaksanakan Pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Padukuhan masing – masing dan setiap Kelompok Jaga Warga menghadirkan 25 orang.

Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh, RW, dan RT dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan dalam urusan pemerintahan, pembangunan,  dan kemasyarakatan, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Narasumber juga menyampaikan bahwasannya akan adanya Bantuan Dana untuk Kelompok Jaga Warga dalam pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar