Pembinaan Jaga Warga dari Satpol PP DIY
nia 14 Agustus 2021 10:18:00 WIB
Ngeposari - Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga yang dimana Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa, dan partisipasi. Untuk Kalurahan Ngeposari sendiri Kelompok Jaga Warga sudah terbentuk sejak tahun 2019 yang disetiap Padukuhannya terdapat satu Kelompok Jaga Warga.
Pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 telah dilaksanakan Pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Padukuhan masing – masing dan setiap Kelompok Jaga Warga menghadirkan 25 orang.
Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh, RW, dan RT dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Narasumber juga menyampaikan bahwasannya akan adanya Bantuan Dana untuk Kelompok Jaga Warga dalam pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Keputusan Lurah tentang Pengelola Sistem Informasi Kalurahan
- DOKUMEN SOP INFORMASI PUBLIK
- Lurah Ngeposari Hadiri Pembukaan Bimtek Komunitas Keamanan Pangan Program Desa Pangan Aman
- Rapat Pra-Muskal Kedua Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar, Persiapan Menuju Muskal Khusus
- 30 Peserta Ikuti Workshop Membatik, Kalurahan Ngeposari Siap Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Mei 2025
- Lurah Ngeposari dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga Waspada Terhadap Tamu Tak Dikenal