Pembinaan Jaga Warga dari Satpol PP DIY
nia 14 Agustus 2021 10:18:00 WIB
Ngeposari - Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga yang dimana Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa, dan partisipasi. Untuk Kalurahan Ngeposari sendiri Kelompok Jaga Warga sudah terbentuk sejak tahun 2019 yang disetiap Padukuhannya terdapat satu Kelompok Jaga Warga.
Pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 telah dilaksanakan Pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Padukuhan masing – masing dan setiap Kelompok Jaga Warga menghadirkan 25 orang.
Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh, RW, dan RT dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Narasumber juga menyampaikan bahwasannya akan adanya Bantuan Dana untuk Kelompok Jaga Warga dalam pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rapat Rutin Kader dan Penerimaan PMT untuk Balita
- Penyerahan PMT untuk Ibu Hamil di Kalurahan Ngeposari
- Pelayanan Umum Kalurahan Ngeposari Pindah Sementara ke Gedung Sebelah Timur
- Jelang Pilkada 27 November 2024, PPS Kalurahan Ngeposari Adakan Bimtek KPPS
- Penerimaan BLT DD ke-11
- Pelantikan KPPS Kalurahan Ngeposari untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Hujan Deras Sebabkan Rumah Roboh di Padukuhan Keblak