Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan dan Konsultasi Perpajakan

nia 08 Juni 2021 13:32:26 WIB

Pajak merupakan sumber penerimaan negara dalam pembiayaan pembangunan nasional, penerimaan pajak tahun 2021 akan digunakan oleh Pemerintah sebagai sumber pembiayaaan dalam penanganan Pandemi covid-19. Sehubungan dengan hal itu dibutuhkan peran serta Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu indikator kepatuhan Wajib Pajak adalah Pelaporan SPT Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 MAret 2021, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari akan membuka Pelayanan Penerimaan SPT Tahunan di Balai Kalurahan Ngeposari pada tanggal 10 Juni 2021 mulai pukul 09.00 WIB s.d 13.00 WIB.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kalurahan Ngeposari yang masih mempunyai tanggung jawab penyelesaian SPT Tahunan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut  dengan membawa/menunjukkan Fotocopy NPWP, Kartu Keluarga (KK), KTP / Kartu Identitas Lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar