Pelantikan Dukuh Keblak, Dukuh Ngaglik, Dukuh Gemulung dan Kaur Tata Laksana

zoe 28 Mei 2021 15:37:00 WIB

Ngeposari-semanu.desa.id

Jum’at  28 Mei 2021 siang  dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Urusan Tata Laksana, Dukuh Keblak, Dukuh Ngaglik, dan Dukuh Gemulung Kalurahan Ngeposari  Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul. Acara bertempat di Aula Kalurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dengan suasana khidmat.

Berdasarkan hasil ujian seleksi Pamong Kalurahan Ngeposari yang telah dilaksanakan pada hari Rabu Kliwon 19 Mei 2021  yang diikuti oleh total 31 peserta ujian, menyebutkan bahwa :

  1. Nilai tertinggi untuk ujian Kepala Tata Laksana adalah Sdr Rahmat Maulana, S.S
  2. Nilai tertinggi untuk ujian Dukuh Keblah adalah Sdr. Taufik Yunianto
  3. Nilai tertinggi untuk ujian Dukuh Ngaglik adalah Sdr. Bayu Anggita
  4. Nilai tertinggi untuk ujian Dukuh Gemulung adalah Sdri. Sri Utami.

 

Acara pelantikan dihadiri dan disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon Semanu, perwakilan Lembaga Kalurahan  dan tamu undangan.

Lurah Ngeposari Ciptadi  memimpin dan melantik langsung Pamong Kalurahan yang baru. Upacara pengambilan Sumpah dan Janji pamong Kalurahan juga disaksikan oleh tokoh Agama dan tamu Undangan. Dalam sambutannya Lurah Ngeposari  memberikan pesan terkait fungsi dan kewajiban Pamong Kalurahan untuk secara maksimal memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, karena Pamong Kalurahan sejatinya adalah pelayan masyarakat.

Menurut peraturan Tugas dan Fungsi Tata Laksana secara umum membantu Tugas Carik (Sekertariatan), secara khusus adalah sebagai berikut :

  1. pelaksanaan urusan tata naskah;
  2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  3. pengelolaan arsip Kalurahan;
  4. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
  5. pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
  6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
  7. penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
  8. pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
  9. penyiapan rapat-rapat;
  10. pengelolaan aset Kalurahan; dan/atau
  11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
  12. pelayanan umum.

Sedangkan Tugas dan Fungsi Dukuh secara umum membantu Lurah dan secara khusus adalah :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya; dan
  7. pelaksanaan tugas membantu Lurah dalam melakukan:
  8. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;dan
  9. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan; dan
  10. pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing.

Selamat kepada Bapak-Ibu terlantik, selamat menjalankan tugas. Semoga Amanah.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar