Sosialisasi Perda Daerah Gunungkidul No 7 Tahun 2020

zoe 28 Mei 2021 15:04:55 WIB

Ngeposari-semanu.desa.id

Dalam rangka persiapan menghadapi pilihan lurah untuk 58 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 Dinas DP3AKBPMD bekerjasama dengan DPRD Gunugkidul mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021.

Lokasi kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan di Pendopo Balai Kalurahan Ngeposari dengan mengudang perwakilan Lembaga Kalurahan, Tokoh Masyarakat serta Pamong Kalurahan. Dalam tanggap Covid-19 pelaksanaan kegiatan pun dilakukan dengan memacu pada Protokol Kesehatan, seperti pembatasan jumlah peserta, jarak peserta, wajib masker dan cuci.

Disampaikan oleh narasumber bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah ini merupakan aturan pengganti Perda Nomor 17 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintah Kalurahan. Disebutkan dalam Perda bahwa syarat pendaftaran Calon Lurah antara lain :

  1. WNI
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
  4. Berijazah minimal SMP sederajat
  5. Berumur minimal 25 tahun pada saat mendaftar
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik
  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana, penjara atau pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 tahun
  9. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan
  10. Bersedia dicalonkan menjadi lurah dan tidak akan mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon lurah
  11. Bersedia tinggal di Kalurahan selama menjabat
  12. Belum pernah menjadi Kepala Desa/Lurah selama 3 kali masa jabatan
  13. Bebas napza.

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pilihan lurah kedepannya akan dilakukan sosialisasi kembali oleh tim panitia pemilihan Lurah Kabupaten Gunungkidul.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar