Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013

nia 28 April 2021 12:49:08 WIB

Senin, 26 April 2021 bertempat di pendopo Kalurahan Ngeposari dilaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tertang penyelenggaran kepariwisataan oleh Dinas Pariwisata bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Ngeposari, Dukuh, Lembaga Masyarakat maupun Tokoh Masyarakat yang ada di Kalurahan Ngeposari ini membahas mengenai peraturan kepariwisataan.

Dalam kesempatan ini Lurah Ngeposari juga menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan gagasan pengelolaan eko wisata yang ada di Kalurahan Ngeposari Khususnya pengembangan Embung Jlamprong yang sudah mempunyai Master Plan dan juga sudah di paparkan di Provinsi pada tahun lalu.

“ Untuk menjadikan Ngeposari desa wisata pun juga butuh proses karena harus ada bekerjasama dengan masyarakat, Pemerintah harus bersinergitas menyatukan pemikiran anatara pemerintah dengan masyarakat, karena masyarakat yang ada di Kalurahan Ngeposari sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani “ Imbuh Ciptadi dalam sambutannya.

Setelah Lurah Ngeposari menyampaikan paparaannya dilajutkan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan Nomor 5 Tahun 2013 dalam rangka mendukung pengembangan keperariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaran kepariwisataan. Bahwa pengaturan kepariwisataan dilakukan untuk mengangkat dan melindungi nilai – nilai budaya, agam, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik.

Perda Penyelenggaran kepariwisataan sebagai wujud DPRD dalam pengembangan kepariwisataan yang mengangkat dan melindungi nilai – nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi, dan karakteristik Daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar