PERATURAN KALURAHAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGA

nia 05 Februari 2021 11:52:56 WIB

Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Ngeposari Nomor 9 Tahun 2020. Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Kaluarahan Ngeposari dan Lurah Ngeposari memutuskan Peraturan Kaluarahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KalurahanTahun Anggaran 2021.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARA 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar