PERATURAN KALURAHAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGA
nia 05 Februari 2021 11:52:56 WIB
Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Ngeposari Nomor 9 Tahun 2020. Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Kaluarahan Ngeposari dan Lurah Ngeposari memutuskan Peraturan Kaluarahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KalurahanTahun Anggaran 2021.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARA 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rapat Rutin Kader dan Penerimaan PMT untuk Balita
- Penyerahan PMT untuk Ibu Hamil di Kalurahan Ngeposari
- Pelayanan Umum Kalurahan Ngeposari Pindah Sementara ke Gedung Sebelah Timur
- Jelang Pilkada 27 November 2024, PPS Kalurahan Ngeposari Adakan Bimtek KPPS
- Penerimaan BLT DD ke-11
- Pelantikan KPPS Kalurahan Ngeposari untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Hujan Deras Sebabkan Rumah Roboh di Padukuhan Keblak