Pelayanan E-KTP Pemula di tengah pandemi

nia 06 Juli 2020 19:24:01 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun dan atau sudah menikah.  Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik atau sering disebut E-KTP.

Namun saat ini proses pelayanan perekaman E-KTP sedikit berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya. Pada tahun sebelumnya warga yang sudah berhak mempunyai KTP hanya datang ke Kalurahan langsung perekaman di Kapanewon namun di tengah pandemi ini sedikit berbeda dan semua serba online. Untuk perekaman E-KTP sendiri ini pun baru berlangsung 2 kali dalam 2 minggu terakhir, dikarenakan saat perekman juga harus finger scan terlebih dahulu.

Berikut alur pelayanan E-KTP Pemula di tengah pandemi :

  1. Meminta Pengantar RT,RW, Dukuh untuk membuat E-KTP
  2. Datang ke Kalurahan dengan membawa pengantar dari Bapak/Ibu Dukuh dan membawa syarat diantaranya FC KK dan FC Akta Kelahiran
  3. Data diverifikasi dan diregister oleh Pamong Kalurahan
  4. Setelah data di register oleh Pamong Kalurahan berkas dionlinekan oleh Pemohon ke Nomor 08112649097
  5. Waktu pelayanan online E-KTP Dukcapil setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 - 13.00 WIB
  6. Setelah mendapat bukti pendaftaran dari Dukcapil kemudian dicetak
  7. Untuk perekamannya sendiri hanya di layani di hari Jumat di Kapanewon sesuai dengan jadwal yang diinformasikan saat pendaftaran online
  8. Saat datang perekaman di tunjukkan bukti pendaftaran dan berkas yang telah diregister dari kalurahan

Untuk pemohon harus tetap memperhatikan protokol kesehatan ya :)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar