Perubahan Nomenklatur dan Pelantikan Lurah Ngeposari

zoe 17 Juni 2020 14:45:06 WIB

Ngeposari-semanu.desa.id

Bedasarkan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan, nomenklatur Pemerintahan tingkat Kecamatan dan Desa mengalami perubahan, Perubahan nomenklatur ini berkaitan erat dengan keistimewaan DIY. Perubahan ini untuk mengembalikan penyebutan nomenklatur asli DIY. Karenanya, nomenklatur yang digunakan diambil dari penyebutan dalam struktur pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Walaupun memang ada beberapa penyesuaian.

Tak terkecuali untuk Kecamatan Semanu dan khususnya Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu berubah menjadi Kapanewon Semanu dan Desa Ngeposari berubah menjadi Kalurahan Ngeposari. Dari perubahan nomenklatur tersebut maka terjadi perubahan juga untuk Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan.

Karena perubahan tersebut maka Kapanewon Semanu melakukan pelantikan kembali untuk Lurah (yang tadinya Kepala Desa) untuk masing-masing Kalurahan. Hal tersebut dilakukan pada hari Kamis Pon, 11 Juni 2020) di Aula Kantor Kapanewon Semanu. Panewu Semanu, Huntoro Purbo Wargono, S.H disaksikan perwakilan dari pemerintah Kabupaten melantik semua Lurah di Kapanewon Semanu, termasuk Lurah Ngeposari Ciptadi.

Dalam sambutannya Panewu Semanu menghimbau kepada  Lurah se-Kapanewon Semanu untuk melakukan pelantikan serupa di Kalurahannya masing-masing. Pelantikan tersebut untuk melantik Pamong Kalurahan (yang tadinya Perangkat Desa) dan juga Staff.

Dengan perubahan nomenklatur tersebut diharapkan warga Semanu khususnya Ngeposari bisa memelihara nilai-nilai luhur kebudayaan dan semakin menghargai dan mempelajari sejarah lokal dan ke-istimewaan Yogyakarta

Yogyakarta semakin Istimewa. Istimewa daerahnya, istimewa warganya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar