PERATURAN DESA NGEPOSARI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGA
27 Mei 2017 14:10:09 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngeposari Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah Desa Ngeposari menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
Dokumen Lampiran : Download Perdes No. 2 Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rapat Rutin Kader dan Penerimaan PMT untuk Balita
- Penyerahan PMT untuk Ibu Hamil di Kalurahan Ngeposari
- Pelayanan Umum Kalurahan Ngeposari Pindah Sementara ke Gedung Sebelah Timur
- Jelang Pilkada 27 November 2024, PPS Kalurahan Ngeposari Adakan Bimtek KPPS
- Penerimaan BLT DD ke-11
- Pelantikan KPPS Kalurahan Ngeposari untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024
- Hujan Deras Sebabkan Rumah Roboh di Padukuhan Keblak