PERATURAN DESA NGEPOSARI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGA
27 Mei 2017 14:10:09 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngeposari Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah Desa Ngeposari menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
Dokumen Lampiran : Download Perdes No. 2 Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kebakaran Dapur Akibat Tungku Menyala, KSB Sawega segera kirim logistik
- Ikuti Penilaian DMB, Kalurahan Ngeposari Tawarkan Konsep Kampung Honocoroko
- Anak-Anak SD Ngeposari Antusias Ikuti Gladi Kotor Karawitan Sambut Akreditasi Kalurahan Mandiri Buda
- Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pamong Kalurahan Ngeposari Kawal Prosesi Vigili Paskah
- Kawal Prosesi Jumat Agung di Gereja Santo Petrus Kalangbangi Kulon
- Penerimaan BLT DD Bulan ke-4 Tahun 2025
- Kegiatan Bulan April 2025