PERATURAN DESA NGEPOSARI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGA

27 Mei 2017 14:10:09 WIB

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngeposari Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah Desa Ngeposari menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017

 

Dokumen Lampiran : Download Perdes No. 2 Tahun 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar