PERATURAN DESA NGEPOSARI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGA
27 Mei 2017 14:10:09 WIB
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngeposari Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah Desa Ngeposari menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
Dokumen Lampiran : Download Perdes No. 2 Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Ngeposari Raih Juara I Lomba Video Edukasi DAGUSIBU
- Posyandu Mekarsari Wediutah Raih Juara I Posyandu Berprestasi Tingkat Kabupaten Gunungkidul
- Rapat Koordinasi Bansos Kalurahan Ngeposari Bahas Optimalisasi Data dan Pelayanan KPM
- Monitoring dan Evaluasi Website serta Media Sosial Kalurahan oleh Dinas Kominfo Gunungkidul
- Musyawarah Kalurahan Khusus DTSen dan Bantuan Sosial Kalurahan Ngeposari Tahun 2025
- KSB SAWEGA dan Relawan Ngeposari Gelar Apel Siaga Hadapi Musim Penghujan
- Warga Mojo Gelar Kerja Bakti dan Genduri di Sumber Kecemut Sambut Musim Penghujan














