Musyawarah Kalurahan Khusus DTSen dan Bantuan Sosial Kalurahan Ngeposari Tahun 2025

afni 11 November 2025 14:22:15 WIB

Ngeposari, 10 November 2025 — Pemerintah Kalurahan Ngeposari menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Khusus Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSen) dan Bantuan Sosial pada Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Ngeposari Ciptadi, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), para Dukuh se-Kalurahan Ngeposari, lembaga-lembaga kalurahan, serta perwakilan ketua/koordinator kelompok PKH padukuhan.

Dalam sambutannya, Lurah Ngeposari Ciptadi yang juga menjadi narasumber utama menjelaskan tentang munculnya istilah Desil sejak April 2025. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami makna Desil tersebut.

“Ketika Desil mulai diberlakukan, tidak ada sosialisasi resmi ke kalurahan. Kami sempat menanyakan hal ini ke Dinas Sosial, namun belum mendapat penjelasan yang pasti. Setelah kami pelajari, ternyata penentuan Desil dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPS untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat,” jelas Ciptadi.

Ia menambahkan, banyak warga Ngeposari yang tidak menerima pencairan bantuan sosial karena perubahan sistem penentuan berdasarkan Desil.

“Sebagai lurah, saya hanya bisa mengusulkan, tidak bisa memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan,” imbuhnya.

Narasumber kedua, Bapak Sutarna, S.IP, menyoroti perubahan pola hidup masyarakat di tengah kemajuan teknologi dan gaya hidup konsumtif.

“Saat ini banyak masyarakat yang lebih mementingkan kesenangan daripada kebutuhan. Hal ini berdampak pada meningkatnya kasus perjudian online (judol). Kita perlu menumbuhkan kembali kebiasaan menabung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DTKS/DTSen merupakan data induk kesejahteraan sosial. Dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), semua data masyarakat kini dapat terbaca dalam berbagai aplikasi pemerintah.

“Jika masyarakat sudah tergolong mampu, sebaiknya mengusulkan diri untuk graduasi agar bantuan bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber ketiga, R. Agugung Wijayanta, menjelaskan bahwa DTSen 2025 bertujuan meningkatkan keakuratan data kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

“DTSen dibentuk sebagai hasil migrasi dari DTKS ke sistem baru berbasis Regsosek BPS. Sistem ini membaca seluruh NIK dalam satu KK dan mampu mengidentifikasi kepemilikan aset,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama DTSen adalah memastikan data yang valid, melakukan koordinasi antar-pihak, serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program bantuan sosial di wilayah. Selain itu, pendamping PKH juga akan melaksanakan tugas assessment graduasi bagi KPM yang telah menerima bantuan sejak tahun 2008–2015.

Pada musyawarah kali ini, kalurahan mengusulkan sebanyak 118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggap layak mendapatkan bantuan sosial. Data tersebut akan diunggah oleh Kamituwa melalui aplikasi SIKS-NG dengan rincian sebagai berikut:

  • 24 usulan KPM PKH

  • 29 usulan KPM BPNT

  • 27 usulan KPM PKH & BPNT

  • 37 usulan KPM pembaruan Desil

  • 1 usulan sanggah

Melalui Muskal DTSen 2025 ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kalurahan Ngeposari dapat lebih tepat sasaran serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar