SYAWALAN KELUARGA BESAR PEMERINTAH DESA NGEPOSARI

zoe 14 Juni 2019 10:43:59 WIB

Jum’at 14 Juni 2019, masih dalam suasana Lebaran, bertepatan dengan 10 Syawal 1440 H, Pemerintah Desa Ngeposari mengundang tokoh masyarakat, Pengurus PKK Desa, LPMD, BPD dan Pengurus Karangtaruna Desa di aula Balai Desa Ngeposari dalam acara Halal Bi Halal.

Halal Bi Halal dalam tradisi Jawa tidak lepas dari Ikrar Syawalan sebagai bentuk “klimah” pengakuan kesalahan untuk meminta keikhlasan maaf. Dan dalam syawalan ini sebagai perwakilan Masyarakat Ikrar Syawalan diwakili oleh Bp. Bambang Permadi, dan Ikrar Panampi adalah Bp. Ciptadi sebagai Kepala Desa Ngeposari.

Pengertian “halal bi halal” tidak bisa diterjemahkan secara bahasa, karena pendefinisian halal bi halal lahir dari kultur masyarakat Indonesia. Jika diterjemahkan menerut lughowi-nya, maka akan mengandung arti yang tidak tepat dengan tujuan dan maksud halal bi halal itu sendiri.

Lafadz “halal” berasal dari bahasa Arab yang sudah diserap menjadi bahasa Indonesia, yaitu lawan dari kata haram. Halal mempunyai arti boleh atau tidak dilarang, sedangkan kata “bi”adalah huruf jar yang biasa diartikan “dengan”. Secara lughowi halal bi halal diartikan “boleh dengan boleh”.

 

Tujuan dari Syawalan adalah Silaturahmi. Dan silaturahmi adalah bahan utama dalam Kerukunan Bermasyarakat.

 

Bersama ini juga kami sebagai Admin, meskipun terlambat, kami mengucapkan Minal Aidzin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir Batin.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar